Selain itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Kris Adu, resmi diberhentikan dengan hormat. Posisi tersebut akan diisi oleh Revi Silawati dari Bank Jatim yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan OJK.
“Ibu Revi Silawati sudah dinyatakan lulus OJK dan disetujui dalam RUPS Luar Biasa sebagai Direktur Kepatuhan,” kata Melki.
Tak hanya itu, RUPS juga menyepakati nama Rita Wuisang sebagai calon komisaris independen guna melengkapi struktur komisaris Bank NTT.
Dalam agenda yang sama, para pemegang saham turut menyetujui perubahan status kelembagaan Bank NTT menjadi Perseroda.
Dengan perubahan tersebut, nama perusahaan resmi berubah dari PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Bank NTT Perseroda sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Penguatan permodalan juga menjadi perhatian utama dalam RUPS. Sejumlah pemerintah daerah menyatakan komitmennya menambah penyertaan modal untuk memperkuat Bank NTT.
Kabupaten Malaka menambah modal sebesar Rp5 miliar, Kabupaten Alor Rp3 miliar, sementara Pemerintah Provinsi NTT menambah Rp30 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
