Kejaksaan ingin memastikan pembangunan tidak hanya selesai, tetapi juga memberi manfaat sesuai tujuan perencanaannya.
Pada peninjauan lapangan nanti, tim akan meminta penjelasan detail dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan pengawas mengenai progres serta kondisi teknis pekerjaan. Dokumen pendukung seperti gambar proyek juga diminta untuk memastikan laporan yang disusun akurat dan objektif.
Asintel menegaskan kembali bahwa pendampingan ini bukanlah tindakan penyidikan. Jika ada masalah maupun potensi hambatan, Kejaksaan akan membantu mencarikan solusi agar pekerjaan tetap berjalan.
“Kalau ada permasalahan, nanti kita carikan jalan keluar. Jadi intinya, kita bukan penyidik, Pak. Tapi untuk mengamankan supaya ini betul-betul jalan lancar,” tutupnya.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










