tv-beritakota.com (Kupang,NTT) – Distributor beras Kota Kupang, CV.Sumber Cipta mendapat sanksi teguran tertulis dari Polda NTT setelah dalam operasi lapangan, pada Jumat (25/10/2025) diketahui menjual harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu, di mana ditemukan harga beras yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., didampingi perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.,
Dan anggota Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, perwakilan Bapanas RI, Bulog Kanwil NTT, dan Disperindag Provinsi NTT.
Dari hasil pengecekan di CV Sumber Cipta, tim Bapanas menemukan adanya penjualan beras dengan harga di atas HET.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, distributor diberikan surat teguran tertulis karena menjual beras di atas HET.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
