Jual di atas harga HET, Distributor beras, CV Sumber Cipta dapat teguran Polda NTT

IMG 20251026 WA0002

tv-beritakota.com (Kupang,NTT) – Distributor beras Kota Kupang, CV.Sumber Cipta mendapat sanksi teguran tertulis dari Polda NTT setelah dalam operasi lapangan, pada Jumat (25/10/2025) diketahui menjual harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu, di mana ditemukan harga beras yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., didampingi perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.,

Dan anggota Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, perwakilan Bapanas RI, Bulog Kanwil NTT, dan Disperindag Provinsi NTT.

Dari hasil pengecekan di CV Sumber Cipta, tim Bapanas menemukan adanya penjualan beras dengan harga di atas HET.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, distributor diberikan surat teguran tertulis karena menjual beras di atas HET.

Exit mobile version