Langkah ini, menurut Melki, sejalan dengan arah baru PT Flobamor yang kini disesuaikan dengan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda perubahan status perusahaan dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Perda tentang penyertaan modal daerah.
Terkait penyertaan modal, Melki menegaskan adanya syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Ada dua syarat utama, yaitu audit keuangan yang transparan dan rencana bisnis yang jelas dari pengurus baru. Tanpa itu, penyertaan modal tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Mulai hari ini, kepengurusan Plt Direksi PT Flobamor resmi efektif bekerja. Gubernur berharap kepemimpinan sementara ini mampu menyiapkan fondasi manajemen yang lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja.
“Target kita jelas: PT Flobamor harus dikelola secara sehat, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menjadi motor penggerak potensi ekonomi masyarakat NTT yang sangat besar,” pungkas Melki.
Dengan langkah tegas ini, publik kini menanti apakah PT Flobamor benar-benar mampu keluar dari bayang-bayang masa lalu dan menjelma menjadi BUMD yang profesional dan berdaya saing.(“/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
