tv-beritakota.com, TTU- — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus bergulir.
Kejaksaan Negeri TTU menegaskan bahwa uang sebesar Rp.5 juta yang sebelumnya dititipkan oleh salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda kini resmi disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten TTU.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari TTU, penyidik menemukan adanya pembayaran honor kepada salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana periode 2022–2024, yakni Eusebius Sila Kefi (ESK), yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Nilai pajak yang seharusnya dipungut tersebut mencapai Rp5.000.000 untuk periode Januari 2022 hingga Juni 2024 atau selama dua tahun enam bulan.
Temuan itu diperoleh penyidik melalui Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan serta Berita Acara Pemeriksaan saat perkara memasuki tahap penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












